
Disadur dari status fan page Ustaz, yang meng-capture artikel dari tabloid di mana ustadz terbesar di Malaysia menjelaskan bahwa haramnya menikahkan anak perempuan dengan orang yang tidak shalat. Berikut ini adalah penjelasan yang juga diambil dari komentar yang ada pada status tersebut:
Shalat merupakan ibadah paling penting dalam islam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan shalat sebagai batas antara mukmin dan kafir. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Sesungguhnya pembatas antara seseorang dengan kesyirikan atau kekufuran adalah meninggalkan shalat. (HR. Ahmad 15183, Muslim 82, dan yang lainnya).
Kemudian, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menjadikan shalat sebagai perjanjian besar umat islam. Dari Buraidah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Perjanjian antara kami dan mereka adalah shalat. Karena itu, siapa yang meninggalkannya maka dia kafir. (HR. Ahmad 22937, Nasai 463, Turmudzi 2621, dan dishahihkan al-Albani).
Karena alasan ini, para sahabat menghukumi orang yang meninggalkan shalat, sebagimana orang kafir. Seorang tabi’in, Abdullah bin Syaqiq mengatakan,
Dulu para sahabat, tidaklah mereka menganggap ada satu ibadah yang apabila ditinggalkan bisa menyebabkan kafir, selainshalat. (HR. Turmudzi 2622, dan dishahihkan al-Albani)
Orang tidak shalat, sejatinya sumber petaka di rumah tangga. Karena itu, hindari kriteria calon suami yang tidak shalat
Rasulullah SAW juga amat benci kepada mana-mana bapa (atau wali) yang mengahwinkan anak perempuan mereka dengan lelaki yang fasik. Baginda mengingatkan dalam sabdanya yang bermaksud: “Sesiapa yang menikahkan anak perempuannya dengan lelaki fasiq bererti ia telah memutuskan hubungan silaturrahim dengan anaknya sendiri”.
وَلاَ تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَتَّى يُؤْمِنُوْا
“Dan jangalah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mu’min) sebelum mereka beriman.[28]
Dan barangsiapa memaksakan kehendak kemudian menikahkan puterinya yang muslimah kepada laki-laki yang tidak shalat, maka pernikahannya batal/tidak sah dan wanita ini tidak halal bagi laki-laki itu, dan pernikahan itu harus dibatalakan. Dan bila Allah ta’ala memberinya hidayah sehingga dia mau shalat maka harus melakukan akad baru nikah lagi.
0 Response to "Mohon share.. Haram menjadikan menantu orang yang tidak shalat"
Post a Comment